(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan
pencatatan terhadap semua SIP Dokter dan Dokter Gigi yang telah dikeluarkannya.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, KKI, dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta organisasi profesi setempat.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melakukan pencatatan terhadap semua surat tugas dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tertentu yang telah dikeluarkannya.
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Menteri, KKI, pemerintah daerah, dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan oleh Dokter dan Dokter Gigi.
Pasal 31
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan lisan, tertulis sampai dengan pencabutan SIP.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dapat mendengar pertimbangan organisasi profesi.
Pasal 32
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam hal:
a. atas dasar rekomendasi MKDKI;
b. STR Dokter dan Dokter Gigi dicabut oleh KKI;
c. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPnya; dan/atau
d. dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu.
Pasal 33
(1) Pencabutan SIP yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan ditetapkan.
(2) Dalam hal Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dan huruf d tidak dapat diterima, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk diteruskan kepada Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Keputusan diterima.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima surat
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dalam
perkara pelanggaran disiplin kedokteran, meneruskannya kepada MKDKI.
Pasal 34
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIP Dokter dan Dokter Gigi kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ketua KKI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, serta tembusannya disampaikan kepada organisasi profesi setempat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Program
Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, dinyatakan telah memiliki SIP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2011
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
…Previous ( Page 6 )