Praktik Dokter - Permenkes 2011 ( Page 6 )

DSC_0260

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 20


(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP berwenang untuk menyelenggarakan praktik kedokteran, yang meliputi antara lain:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan dan memberikan obat dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan standar; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(2) Lingkup dan tingkat kewenangan penyelenggaraan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masing-masing dokter atau dokter gigi sesuai dengan sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan kompetensi dari Ketua Kolegium atau Ketua Program Studi atas nama Ketua Kolegium bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).

Pasal 21


(1) Praktik kedokteran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara Dokter dan Dokter Gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya maksimal pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
(3) Upaya maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

Pasal 22


(1) Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
(2) Dalam rangka memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat guna penyelamatan nyawa, dokter atau dokter gigi dapat melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi di luar kewenangan klinisnya sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar profesi.

Pasal 23


(1) Dokter atau dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu
tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.
(2) Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan di mana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter atau dokter gigi di fasilitas pelayanan tersebut.
(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan
keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;
b. pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
c. pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan;
d. tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan; dan
e. tindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus.

Pasal 24


(1) Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja di rumah sakit pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan jejaringnya, dalam melaksanakan tugas pendidikannya dapat memberikan pembimbingan/pelaksanaan/pengawasan kepada peserta pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi untuk melakukan pelayanan kedokteran kepada pasien.
(2) Pelaksanaan pelayanan kedokteran kepada pasien oleh peserta pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung jawab pembimbing.

Pasal 25


(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuat daftar Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(2) Daftar Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki SIP pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(3) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan daftar Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tempat yang mudah dilihat.

Pasal 26


(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP.
(3) Dalam hal dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
(4) Dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut.
(5) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien.

Pasal 27


(1) Dokter atau dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau telah menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) wajib membuat pemberitahuan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditempelkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.

Pasal 28


(1) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang dilakukan di Kabupaten/Kota yang sama dapat dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang dilakukan di Kabupaten/Kota yang berbeda dilaksanakan dengan memperoleh izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan mengikutsertakan Dokter dan Dokter Gigi setempat.
(3) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter gigi warga negara asing harus dilaksanakan bekerjasama dan berada di bawah tanggungjawab Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki STR dan SIP di Indonesia dengan kompetensi yang setara, dan memperoleh izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

…Previous ( Page 5 )                                                                      Next ( Page 7 )…

Comments

Unknown said…
wah,
artikel anda bagus sekali, dan sesuai dengan apa yang saya butuhkan saat
ini. saya sangat terkesan dan setuju dengan postingan di atas.

saya akan kembali lagi lain kali untuk membaca postingan anda
yang lain.

Terima kasih dan tetap semangat !


Supplier Alat Kesehatan Murah

Popular posts from this blog

MEKANISME PROSES DASAR GINJAL

Sleep and you ( Secrets of sleep )

The Basic Geriatric Respiratory Examination CME/CE