Praktik Dokter – Permenkes 2011 ( Page 5 )

DSC_0223

Bagian Ketiga
Masa Berlaku


Pasal 13


(1) SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun.
(2) SIP Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tahun.
(3) SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.
(4) SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk 5 (lima) tahun.

Pasal 14


(1) SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
(3) Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Bagian Keempat
Surat Tugas

Pasal 15


(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk
memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Perpanjangan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri.
(5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan
permintaan Surat Tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tersebut.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang harus dipertimbangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi terkait setempat, dan asosiasi perumahsakitan setempat.
(7) Contoh format Surat Tugas sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.

Bagian Kelima
Penghentian Praktik

Pasal 16


(1) Dokter dan Dokter Gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi di suatu tempat, wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan pengembalian SIP.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengembalikan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI milik Dokter dan Dokter Gigi tersebut segera setelah SIP dikembalikan.
(4) Dalam keadaan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hilang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan mengenai hilangnya STR tersebut untuk permintaan fotokopi STR legalisasi asli kepada KKI.

Bagian Keenam
Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing

Pasal 17


(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing juga harus :
a. telah dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin
tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan
dengan bukti lulus Bahasa Indonesia dari Pusat Bahasa Indonesia.

Pasal 18


(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing hanya dapat bekerja atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dalam ruang lingkup:
a. pemberi pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
b. pemberi pelayanan.
(2) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dilarang berpraktik secara mandiri.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian pertolongan pada bencana atas izin pihak yang
berwenang.

Pasal 19


(1) Kriteria dan Persyaratan dokter dan dokter gigi warga negara asing, persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dokter dan dokter gigi warga negara asing, dan tata cara permohonan pendayagunaan dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Sertifikasi, Registrasi, dan Perizinan bagi dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

…Previous ( Page 4 )                                             Next ( Page 6 )…

Comments

Popular posts from this blog

MEKANISME PROSES DASAR GINJAL

Sleep and you ( Secrets of sleep )

The Basic Geriatric Respiratory Examination CME/CE