Praktik Dokter – Permenkes 2011 ( Page 4 )

DSC_0242

Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara

Pasal 8


(1) Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :
a. fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat
praktiknya;
c. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
d. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan
e. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Dalam pengajuan permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik pertama, kedua atau ketiga.
(3) Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.

Pasal 9


(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan SIP untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2) Contoh format SIP Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 10


(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota langsung/otomatis
memberikan SIP kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP.
(2) SIP untuk tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sebagai 1 (satu) tempat praktik.

Pasal 11


Permohonan memperoleh SIP Internsip diajukan Dokter Program
Internsip kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dengan melampirkan :
a. fotokopi STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI;
b. surat keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 12


(1) Permohonan memperoleh SIP bagi Dokter atau Dokter gigi yang menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana rumah sakit tempat pendidikan spesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
(3) Dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS) untuk menjalankan praktik kedokteran.
(4) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di fasilitas tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring rumah sakit pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
(5) Bagi dokter atau dokter gigi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang mendapat penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu oleh Menteri, kepada yang bersangkutan secara otomatis diberikan SIP dengan kewenangan sesuai kompetensinya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

…Previous ( Page 3 )                                    Next ( Page 5 )…

Comments

Popular posts from this blog

MEKANISME PROSES DASAR GINJAL

Sleep and you ( Secrets of sleep )

The Basic Geriatric Respiratory Examination CME/CE