Posts

Showing posts from January, 2012

Praktik Dokter - Permenkes 2011 ( Page 6 )

Image
BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK Pasal 20 (1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP berwenang untuk menyelenggarakan praktik kedokteran, yang meliputi antara lain: a. mewawancarai pasien; b. memeriksa fisik dan mental pasien; c. menentukan pemeriksaan penunjang; d. menegakkan diagnosis; e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; g. menulis resep obat dan alat kesehatan; h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; i. menyimpan dan memberikan obat dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan standar; dan j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. (2) Lingkup dan tingkat kewenangan penyelenggaraan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masing-masing dokter atau dokter gigi sesuai dengan sertifikat kompetensi, dan/atau surat keterangan kompetensi da

Praktik Dokter – Permenkes 2011 ( Page 5 )

Image
Bagian Ketiga Masa Berlaku Pasal 13 (1) SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun. (2) SIP Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tahun. (3) SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama. (4) SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk 5 (lima) tahun. Pasal 14 (1) SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (2) Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah

Praktik Dokter – Permenkes 2011 ( Page 4 )

Image
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan : a. fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI; b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; c. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; d. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan e. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. (2) Dalam pengajuan permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik pert

Praktik Dokter – Permenkes 2011 ( Page 3 )

Image
BAB II IZIN PRAKTIK Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP. (2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.                                (3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter dan Dokter Gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Pasal 3 (1) SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis. (2) SIP bagi dokter peserta program internsip berupa SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter. (3) SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) berupa SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Prog

Praktik Dokter – Permenkes 2011 ( Page 2 )

Image
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 2. Dokter dan Dokter Gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan. 3. Dokter dengan kewenangan tambahan adalah dokter dan dokter gigi dengan kewenangan klinis tambahan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakui organisasi profesi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri. 4. Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. 5. Surat Tugas adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan p

Praktik Dokter – Permenkes 2011

Image
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; b. bahwa untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indone