PENGUMUMAN PEMBERANGKATAN DOKTER/ DOKTER GIGI PTT PERIODE APRIL 2010

Psikiatri 3
1. Dokter/Dokter Gigi yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai PTT Pusat periode April 2010,
diwajibkan untuk :
a. Melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Lulusan pada tanggal 25 s/d 29 Maret 2010 dengan
menggunakan lembar konfirmasi keberangkatan (download dari www.ropeg-depkes.or.id) lembar
konfirmasi yang telah diisi dapat di fax atau diserahkan langsung ke Dinas Kesehatan propinsi.
Terlampir nomor telp dan fax Dinas Kesehatan seluruh Indonesia yang dapat dihubungi.
Contoh :
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi DKI Jakarta melapor ke Dinkes Propinsi DKI Jakarta
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi Jawa Tengah melapor ke Dinkes Propinsi Jawa Tengah
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi NAD melapor ke Dinkes Propinsi NAD
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi Sumatera Utara melapor ke Dinkes Propinsi Sumut.
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi Riau melapor ke Dinkes Prop Riau
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi Lampung melapor ke Dinkes Prop Lampung
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi Kalimantan Selatan melapor ke Dinkes Prop Kalsel
- Lulusan dari FK dan FKG di Propinsi Papua melapor ke Dinkes Propinsi Papua
b. Bagi yang telah berada di Propinsi Penugasan, melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi setempat serta
menghubungi Dinas Kesehatan Propinsi Lulusan untuk diketahui.
Contoh:
- Dokter PTT Lulusan FK Unair dan penempatan Jambi. Saat ini sudah berada di Propinsi Jambi
maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Jambi dan mengirimkan fax lembar konfirmasi
keberangkatan ke Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur untuk diketahui.
- Dokter PTT Lulusan FK UNSRI dan penempatan di Majene – Sulawesi Selatan. Saat ini sudah
berada di Propinsi Sulawesi Selatan maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Sulsel dan
mengirimkan fax lembar konfirmasi keberangkatan ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan
untuk diketahui.
c. Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT lulusan FK/FKG di luar DKI Jakarta namun saat ini berada di DKI
Jakarta diharap segera melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta untuk konfirmasi
keberangkatan dari DKI Jakarta serta menghubungi Dinas Kesehatan Propinsi Lulusan untuk
diketahui.
Contoh:
Dokter PTT Lulusan FK USU penempatan Papua Barat dan saat ini berada di Jakarta, agar melapor
ke Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta untuk diberangkatkan dari Jakarta ke Propinsi Penugasan.
Lebih lanjut juga melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara bahwa keberangkatan
melalui Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta.
d. Untuk memperlancar proses pembayaran gaji, masing-masing dokter/dokter gigi PTT diwajibkan
memiliki rekening giro di PT Pos yang dapat dibuat di Propinsi manapun (tidak harus di Prop
Penugasan)
Contoh : Dokter PTT penempatan Papua Barat dapat membuka rekening giro PT Pos pada PT
Pos di Jakarta
2. Pemberangkatan ke Propinsi Penugasan :
a. Pembekalan :
- Dilaksanakan pada Propinsi lulusan berkaitan dengan pengaturan pemberangkatan dan
persiapan tiket keberangkatan, maka bagi dr/drg PTT periode April 2010 wajib hadir untuk
mengikuti pembekalan pada tanggal 1 April 2010 mengingat pada tanggal 1 April 2010 sudah
terhitung bertugas dan akan dibuatkan SPMT Propinsi penugasan.
- Bagi dr/drg PTT yang sudah berada di Propinsi penugasan wajib hadir pada tanggal
1 April 2010 untuk diberikan pembekalan mengingat pada tanggal 1 April 2010 sudah terhitung
bertugas dan akan dibuatkan SPMT Propinsi tmt 1 April 2010. Selanjutnya pada tanggal 5 April
2010 wajib hadir di Dinas Kesehatan Propinsi untuk menerima SK pengangkatan, SPMT dan
SK penempatan bersama-sama dengan dr/drg PTT dari Propinsi lulusan lainnya sesuai
jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing Dinas Kesehatan Propinsi penugasan.
b. Pemberangkatan dilaksanakan secara serentak di bawah Koordinasi Dinas Kesehatan Propinsi
Lulusan pada tanggal 5 April 2010.
3. Pemberangkatan ke Kabupaten Penugasan :
Dijadwalkan tanggal 6 April 2010 sudah diberangkatkan ke Kabupaten Penugasan agar pengusulan gaji
disegerakan secara kolektif dan tidak terjadi keterlambatan.
4. Biaya perjalanan dibayarkan dengan ketentuan sbb:
a. Biaya perjalanan dokter/dokter gigi PTT dibayarkan oleh Depkes sampai ke Propinsi Penugasan dan
biaya perjalanan ke Kabupaten dibayarkan oleh Daerah melalui APBD setempat.
b. Biaya perjalanan dihitung dari Propinsi lulusan ke Propinsi penugasan
c. Bagi dokter/dokter gigi PTT yang berdomisili sama dengan Propinsi Penugasan, tidak diberikan biaya
lintas propinsi (Bukti domisili berdasarkan KTP pada saat pendaftaran)
d. Untuk penugasan 6 (enam) bulan, biaya perjalanan ke Propinsi penugasan diberikan hanya untuk
dokter/dokter gigi PTT yang bersangkutan (tidak dengan keluarga)
e. Untuk penugasan 1 (satu) tahun, biaya perjalanan ke Propinsi penugasan diberikan beserta
suami/isteri yang bertugas di luar Propinsi tujuan dan maksimal 2 (dua) anak
f. Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT yang sudah berada di Propinsi Penugasan dan termasuk kriteria yang
mendapat biaya perjalanan, dapat mengajukan klaim melalui Propinsi Penugasan untuk diteruskan
ke Pusat dengan melampirkan bukti perjalanan sesuai ketentuan.
5. Persyaratan administrasi untuk keberangkatan antara lain :
a. Mengisi lembar konfirmasi keberangkatan
b. Melampirkan : 1. Foto copy rekening giro PT. Pos (rangkap 3)
2. Bagi suami/isteri/anak yang menyertai keberangkatan melampirkan juga :
a. Asli surat keterangan kerja suami/isteri
b. Foto copy surat nikah
c. Foto copy surat keterangan kelahiran anak
(lampiran tsb diserahkan kepada Dinkes Prop tempat pemberangkatan)
6. Dokter/Dokter Gigi PTT yang telah diangkat dan telah ditempatkan sesuai dengan peminatan dan
alokasi kebutuhan daerah yang ada, apabila mengundurkan diri / tidak melaksanakan tugas / tidak
berangkat, akan dikenakan sanksi :
a. Jika belum menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), dikenakan
sanksi tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
b. Jika sudah menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), maka
dikenakan sanksi pengembalian biaya yang sudah diterima sebesar 6 (enam) kali lipat, yang akan
disetorkan ke Kas Negara dan tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline PTT nomor 085880901818 dan 081510800303.

 

Jakarta, 23 Maret 2010
Kepala Biro Kepegawaian
ttd
dr. H. Abdul Rival, M.Kes
NIP. 19520312 198103 1 004

 

CATATAN :
- Dinas Kesehatan Propinsi lulusan adalah Dinas Kesehatan dimana Saudara lulus dari FK/FKG
Contoh : lulusan FK-UKI maka lapor ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta
lulusan FK-USU maka lapor ke Dinas Kesehatan Sumatera Utara
- Dinas Kesehatan Propinsi penugasan adalah Dinas Kesehatan dimana Saudara diangkat sebagai dokter
/dokter gigi PTT

Comments

Seiri Hanako said…
ngana so di mana dang???
pe lucu do tu foto2 jadul
ehhehehehehe

Popular posts from this blog

MEKANISME PROSES DASAR GINJAL

Sleep and you ( Secrets of sleep )

The Basic Geriatric Respiratory Examination CME/CE