BALAI HIPERKES dan KESELAMATAN KERJA
Hiperkes ( higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja ).
Visi dan Misi
- Visi
Terciptanya kondisi lingkungan kerja yang higienis, aman dan nyaman agar tenaga kerja sehat, selamat, sejahtera, produktif dalam hubungan industrial Pancasila yang harmonis.
MisiMeningkatkan derajat kesehatan kerja yang setinggi – tingginya dengan menciptakan lingkungan kerja yang higienis, aman, selamat dan nyaman melalui penyusunan standar penelitian, bantuan teknis, pendidikan dan pelayanan di bidang hiperkes dan keselamatan kerja.
Fungsi balai Hiperkes
- Melaksanakan pengujian, pemeriksaan, penelitian dan pelatihan di bidang higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja, penyerasian antara kerja dan lingkungan kerja ( ergonomis ) serta gizi kerja.
- Melaksanakan pelatihandan bantuan teknis hiperkes dan keselamatan kerja pada perusahaan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap bahan – bahan kimia berbahaya, higiene perusahaan, pelayanan kesehatan kerja kepada masyarakat dan sanitasi lingkungan.
- Melaksanakan koordinasi ( pengawasan ) dengan instansi terkait dalam rangka menegakkan hukum di bidang kesehatan kerja dan higiene perusahaan.
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga balai.
Konsep Hiperkes
- Identifikasi / pengenalan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.
- Penilaian : ada beberapa dasar yang disebut Nilai Ambang Batas ( NAB ) yaitu faktor / risiko bahaya yang ada di tempat kerja yang dianggap aman untuk kesehatan tenaga kerja yang bekerja terus menerus selama 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.
- Pengendalian
Faktor – faktor yang mempengaruhi lingkungan kerja
- Fisika : iklim kerja, kebisingan, getaran, penerangan / pencahayaan, radiasi UV dan gelombang mikro.
- Kimia : gas, debu, uap, foam.
- Biologi : Jamur, bakteri dan biota lainnya.
- Fisiologis : ( ergonomi ) penyesuaian alat yang digunakan dengan tenaga kerja.
- Psikososial : hubungan antara majikan dengan tenaga kerja dan sebaliknya, disebut juga hubunga industrial pancasila.
Nilai Ambang Batas ( NAB ) adalah nilai standar tempat kerja, dimana tenaga kerja dapat melaksanakan pekerjaannya terus menerus selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu tanpa mendapat gangguan kesehatan dan penyakit akibat kerja. NAB diatur dalam surat keputusan Menaker No. 15/Kep-Men/1999.
Comments