BALAI HIPERKES dan KESELAMATAN KERJA

Hiperkes ( higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja ).

rhan497l

Visi dan Misi

  • Visi

Terciptanya kondisi lingkungan kerja yang higienis, aman dan nyaman agar tenaga kerja sehat, selamat, sejahtera, produktif dalam hubungan industrial Pancasila yang harmonis.

  • Misi

Meningkatkan derajat kesehatan kerja yang setinggi – tingginya dengan menciptakan  lingkungan kerja yang higienis, aman, selamat dan nyaman  melalui penyusunan standar penelitian, bantuan teknis, pendidikan dan pelayanan di bidang hiperkes dan keselamatan kerja.

gemtorpg26-6000series

Fungsi balai Hiperkes

  1. Melaksanakan pengujian, pemeriksaan, penelitian dan pelatihan di bidang higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja, penyerasian antara kerja dan lingkungan kerja ( ergonomis ) serta gizi kerja.
  2. Melaksanakan pelatihandan bantuan teknis hiperkes dan keselamatan kerja pada perusahaan.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap bahan – bahan kimia berbahaya, higiene perusahaan, pelayanan kesehatan kerja kepada masyarakat dan sanitasi lingkungan.
  4. Melaksanakan koordinasi ( pengawasan ) dengan instansi terkait dalam rangka menegakkan hukum di bidang kesehatan kerja dan higiene perusahaan.
  5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga balai.

Safety-harness-products-from-Signet

Konsep Hiperkes

  • Identifikasi / pengenalan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.
  • Penilaian : ada beberapa dasar yang disebut Nilai Ambang Batas ( NAB ) yaitu faktor / risiko bahaya yang ada di tempat kerja yang dianggap aman untuk kesehatan tenaga kerja yang bekerja terus menerus selama 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.
  • Pengendalian

8154_safety_cartoon

Faktor – faktor yang mempengaruhi lingkungan kerja

  1. Fisika : iklim kerja, kebisingan, getaran, penerangan / pencahayaan, radiasi UV dan gelombang mikro.
  2. Kimia : gas, debu, uap, foam.
  3. Biologi : Jamur, bakteri dan biota lainnya.
  4. Fisiologis : ( ergonomi ) penyesuaian alat yang digunakan dengan tenaga kerja.
  5. Psikososial : hubungan antara majikan dengan tenaga kerja dan sebaliknya, disebut juga hubunga industrial pancasila.

equipment

Nilai Ambang Batas ( NAB ) adalah nilai standar tempat kerja, dimana tenaga kerja dapat melaksanakan pekerjaannya terus menerus selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu tanpa mendapat gangguan kesehatan dan penyakit akibat kerja. NAB diatur dalam surat keputusan Menaker No. 15/Kep-Men/1999.

Comments

Popular posts from this blog

MEKANISME PROSES DASAR GINJAL

Sleep and you ( Secrets of sleep )

The Basic Geriatric Respiratory Examination CME/CE