SOSIOLOGI HUKUM

Menyadari bahwa Hukum berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat karena sifatnya yang fleksibel, maka saya memutuskan untuk mendalami Sosiologi Hukum. Mencontek dari perkataan Donald Black dalam bukunya “The Behavior of Law” :

“Legal Sociology has applications in the practice of Law, in the reform of the Legal process, and in Jurisprudence and social policy, Law is entering an age of Sociology”

images

Dalam kalimatnya yang simpel ini, menurut saya mengandung banyak arti mengapa seseorang sebagai pengemban proses Hukum harus mempelajari Sosiologi Hukum. Beberapa hal yang bisa ditarik dari kalimat itu adalah:

  1. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum
  2. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial
  3. Hukum memasuki masa Sosiologi
  4. Studi tentang Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum
  5. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat

Beberapa alasan itu tentu belum cukup untuk menjadikan dasar dalam pembelajaran Sosiologi Hukum. Maka, saya akan satu persatu mengupas menganai alasa-alasan diatas serta alasan lain yang merupakan alasan yang kuat mengapa kita perlu mempelajari Sosiologi Hukum.

Sebelum melangkah lebih jauh lagi, pemahaman yang terutama mengenai Sosiologi Hukum dalam pandangan saya adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan hidup sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Hal inilah yang menjadi titik pokok dalam pembedaan Sosiologi dengan Ilmu-ilmu Hukum yang lain. Sosiologi Hukum memberikan pandangan baru bagi masyarakat dalam memandang Hukum yang dulu hanya dipandang kaku saja, yaitu Hukum sebagai Undang-Undang atau yang sering disebut Hukum dalam pandangan normatif. Tapi dengan adanya Sosiologi Hukum, memungkinkan masyarakat memahami Sosiologi Hukum sebagai suatu gejalan masyarakat dalam penganalisaannya.

Secara harafiah pun, pengertian dari Sosiologi menyangkut apa yang kita butuhkan sebagai alasan utama pembelajaran kita mengenai Sosiologi Hukum itu sendiri. Berasal dari kata Latin “Socius” yangberarti “kawan” ditambahkan dengan Logos yang berarti ilmu, berarti Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang berkawan, atau interaksi antar manusia. Hukum itu sendiri sudah tidak perlu dijelaskan lagi pada kita yang telah menjadi para generasi peneliti Hukum. Jadi dapat diartikan bahwa pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.

Fungsi Sosiologi Hukum pun dapat diamati dari beberapa sudut pandang saya sebagai mahasiswa hukum yang mempelajarinya, yaitu Sosiologi Hukum sebagai social kontrol, alat untuk mengubah masyarakat, sebagai simbol dan alat politik. Fungsi-fungsi tersebut kembali lagi pada awal dimana saya mendapatkan dasar-dasar dalam pemahaman Hukum, yaitu Pengantar Ilmu Hukum, dalam pembahasan mengenai fungsi Hukum itu sendiri, ada fungsi yang menyatakan Hukum sebagai “a tool of social engineering”, disini kita dapat melihat bahwa Sosiologi sangat kental dengan hukum itu sendiri.

Adapula ciri dari sosiologi Hukum yang berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari Sosiologi Hukum ini, diresap secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal maupun eksternal dalam melakukan suatu interaksi. Kita dapat menarik contoh bagaimana masyarakat meresap analisa sosiologi Hukum secara tidak sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.dari tahun ketahun, kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang yang diberlakukan semakin peka, disbanding dengan masa orde lama atau orde baru, sekarang denga adanya demokrasi, masyarakat dapat bertindak kritis terhadap suatu penjalanan Undang-Undang. Hal inilah yang menjadi gejala masyarakat dalam prespektif Sosiologi Hukum.

Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).

Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan :

  1. deskripsi,
  2. penjelasan,
  3. Pengungkapan (revealing), dan
  4.  prediksi

yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.

Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara.

Kita kembali pada pembahasan awal dari sebuah kalimat yang dinyatakn oleh Donald Black, dan alasan kuat mengapa saya belajar sosiologi Hukum, akan dijelaskan satu persatu disini.

1. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum

Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi Hukum kemudian dapat dipakai dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.

2. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial

Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan Hukum.

3. Hukum memasuki masa Sosiologi

Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris.

Perkembangan Hukum inilah yang menyebabkan Hukum masuk ke masa Sosiologi, karena ditinjau dari apa yang dibuthkan masyarakat.

4. Studi tentang Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum

Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri adalah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi inilah yang kerap dijadikan mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum, terkait dengan poin nomor 1 tadi.

5. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat

Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dalam masyarakat semua itu dapat diketahui lewat analisa empiris. Analisa Sosiologi akan mengemukakan apakah hukum tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap Hukum yang diterapkan. Contoh-contoh yang dapat kita tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh UU Tentang Pemilu Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan UU APP yang ditolak oleh beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan kembali. Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar kita dalam pemahaman Hukum

Selain lima poin diatas, adapun beberapa alasan lain yang dapat saya kemukakan, yaitu :

· Hukum Sebagai Sosial Kontrol,

adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.

· Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat

adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosiologi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

Comments

Popular posts from this blog

MEKANISME PROSES DASAR GINJAL

Sleep and you ( Secrets of sleep )

The Basic Geriatric Respiratory Examination CME/CE