VISUM et REPERTUM


 

Bahasa LATIN :

  • VISA : LIHAT
  • REPERTA : LAPOR


     

Staatsblad No. 350 Thn 1937 :

LAPORAN TERTULIS YANG DIBUAT OLEH DOKTER ATAS PERMINTAAN PENYIDIK, MEMUAT HASIL PEMERIKSAAN KEDOKTERAN FORENSIK TERHADAP BENDA BUKTI (BAIK BERUPA KORBAN HIDUP MAUPUN KORBAN MATI) UNTUK KEPERLUAN PERADILAN

Visum et Repertum

  • UNIK, why???
  1. Bukan Terapi
  2. Membocorkan Rahasia Kedokteran


 

Landasan hukum

  • PS 120 KUHAP

(penyidik dapat meminta bantuan seorang ahli dan ahli tersebut membantu dengan pengetahuan yang sebaik-baiknya)

  • PS 133 KUHAP

(penyidik dapat meminta bantuan dokter untuk pemeriksaan kedokteran forensik)

  • PS 179 KUHAP

(dokter wajib melakukan pemeriksaan kedokteran forensik bila diminta oleh penyidik yang berwenang)


 

Tujuan Visum et Repertum

PROJUSTITIA

GUNA V et R:

- Pengganti benda bukti.

- Petunjuk untuk mendapatkan benda bukti.

- Memungkinkan hakim memanggil saksi lainnya.

KEGUNAAN YANG UTAMA BERNILAI HUKUM

  • PS 184 KUHAP TTG ALAT BUKTI YANG SAH, KET. SAKSI, KET. AHLI, SURAT, PETUNJUK, KETERANGAN TERDAKWA
  • PS 187© SURAT YANG DIBUAT OLEH AHLI BERDASARKAN KEAHLIANNYA ATAS DASAR PERMINTAAN YANG SAH


 

Syarat-syarat permintaan Visum et Repertum

1. Peminta adalah penyidik

2. PRO JUSTITIA

3. Subyek pemeriksaan manusia yg luka, keracunan ataupun mati yg diduga ada hubungan dgn tindak pidana.

4. Pemeriksa dr SpF, dr, ahli lainnya.

5. Tertulis dan jelas

6. Berlabel

7. Subyek dihormati.


 

PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (INFANTICIDE) ABORTION SEX CRIMINAL

Syarat penolakan & penarikan SPV

1. PASAL 134 KUHAP

2. INSTRUKSI KAPOLRI1975

KUHP pasal 222

EXHUMATIO

  • PASAL 135 KUHAP


     

    Format Visum et Repertum

  • Pembukaan        PRO JUSTITIA
  • Pendahuluan     Identitas
  • Pemberitaan         Hasil pemeriksaan

                 (objektif)

  • Kesimpulan        Pendapat pemeriksa

                (subjektif, ilmiah)

  • Penutup        sumpah, ilmiah, tandatangan, cap

    dsb


     

    SEBAB, CARA & MEKANISME Kematian / perlukaan

  • Sebab : Penyakit atau cedera /luka yang bertanggung jawab atas terjadinya kematian /perlukaan.
  • Mekanisme : Gangguan Fisiologik dan atau biokimiawi yang ditimbulkan oleh Penyebab.
  • Cara kematian : macam kejadian yang menimbulkan penyebab kematian / perlukaan.

    Yang perlu diperhatikan dalam VER

    • Gunakan bahasa Indonesia yang baku, karena VeR dipergunakan di pengadilan oleh banyak pihak yang tidak semuanya dari kalangan kedokteran.
    • Jangan sekali-kali menggunakan istilah yang hanya lazim di kalangan kedokteran Yang perlu diperhatikan
    • Karena merupakan dokumen resmi, buat di atas kertas surat resmi, ketik rapi dst.
    • Selesaikan dalam jangka waktu yang wajar.


     

    JENIS V e R

    V et R         Korban Hidup            

    (Kekerasan, Perkosaan)

    V et R         Korban Mati

    V et R         Psikiatrik


     


     


     

Comments

Popular posts from this blog

MEKANISME PROSES DASAR GINJAL

Sleep and you ( Secrets of sleep )

The Basic Geriatric Respiratory Examination CME/CE